Dinas Pendidikan Prabumulih Tindak Lanjut Isu Siswa SMPN 7 yang Dikeluarkan karena Tidak Bawa Buku
Dinas Pendidikan Prabumulih Tindak Lanjut Isu Siswa SMPN 7 yang Dikeluarkan karena Tidak Bawa Buku--Foto: Prabupos
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Menyusul viralnya sebuah video yang memperlihatkan seorang siswa SMPN 7 Prabumulih mengaku dikeluarkan dari kelas karena tidak membawa buku, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih langsung melakukan tindakan cepat untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Alhamdulillah, tim dari Dinas Pendidikan sudah mendatangi SMPN 7 untuk mengklarifikasi isu yang beredar. Kami langsung bertemu dengan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, Pedro Santoso SPd MSi, pada Kamis, 7 November 2024.
Pedro menjelaskan beberapa poin penting dari hasil pertemuan tersebut. Pertama, ia menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai Kepala Sekolah dan Guru yang memaksa siswa untuk belajar di luar kelas karena tidak membawa buku atau kamus Bahasa Inggris adalah tidak benar.
Kedua, ia menambahkan bahwa siswa yang tidak membawa kamus tetap diberi kesempatan untuk belajar, meskipun mereka diminta untuk belajar di depan kelas sambil duduk di lantai, bukan dihukum di depan kelas.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Lakukan Kunjungan Perdana ke Polres Prabumulih, Fokus pada Kegiatan Sosial
BACA JUGA:Pencatutan Identitas ASN, Penipuan di Balik Mutasi Pegawai di Prabumulih
Ketiga, Pedro membantah tudingan bahwa siswa disoraki oleh teman-temannya atas perintah guru. Ia menjelaskan bahwa memang sudah menjadi kesepakatan bersama bahwa siswa yang tidak membawa kamus akan belajar di depan kelas.
Namun, karena siswa tersebut lambat bergerak untuk mengambil posisi, teman-temannya mengingatkan agar segera ke depan kelas.
"Dari kejadian ini, kami menyarankan pihak sekolah untuk menyediakan kamus Bahasa Inggris di perpustakaan atau pojok baca di kelas, agar siswa yang lupa membawa kamus tetap dapat belajar," ujar Pedro.
Selain itu, ia mengimbau kepada seluruh guru untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan kesalahan siswa, dengan tetap memperhatikan norma dan etika dalam pendidikan.
BACA JUGA:DPRD Prabumulih: Mengapa Anggota Belum Ajukan Cuti untuk Kampanye?
BACA JUGA:Pelaksanaan Debat Calon Walikota Prabumulih 2024 Diharapkan Berjalan Aman
"Penting untuk mengikuti Undang-Undang No 14 tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, yang memberikan pedoman tentang bagaimana seharusnya guru bertindak dalam mendidik siswa," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: