Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk, Polisi Temukan Sabu Seberat 5,22 Gram

Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk, Polisi Temukan Sabu Seberat 5,22 Gram

Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk, Polisi Temukan Sabu Seberat 5,22 Gram--ist

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang pria berinisial Rahmat Alam Bin Umar. S (38), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah bedeng di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. 

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian pada Senin, 11 November 2024, mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk, melalui Kasatresnarkoba, AKP Jonson SH MSi, dan Kanit Idik 2, Ipda Darmawan SH, menjelaskan bahwa setelah penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sebuah paket sabu dengan berat bruto 5,22 gram yang disembunyikan dalam plastik klip bening dan dibalut lakban hitam di atas meja.

BACA JUGA:Usai Trafo PLN, Pencuri Beralih ke Mesin ATM di Prabumulih, Namun Gagal Bawa Hasil

BACA JUGA:Dua Pelaku Spesialis Pencurian Rel Kereta Ditangkap, Kerugian KAI Mencapai Rp41 Juta

Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai Rp 100.000 yang diduga merupakan upah dari seorang wanita berinisial Arni, yang kini masih dalam pencarian.

Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Mamang yang tinggal di Desa Tanjung Kurung, Kabupaten Pali, dengan harga Rp 2.000.000. Uang sebesar Rp 100.000 yang ditemukan diduga digunakan oleh tersangka untuk konsumsi pribadi.

"Barang bukti sabu yang ditemukan diperkirakan dapat membahayakan hingga 40 jiwa apabila beredar di masyarakat," kata Kasatresnarkoba, AKP Jonson.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.

BACA JUGA:Tim Gabungan Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Pipa Minyak di Prabumulih

BACA JUGA:Konsultan Asal Aceh Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 32 Juta; Pelaku Ditangkap Tim Opsnal Polsek Barat

Polisi menyatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait kejahatan narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: