DAK Fisik Pendidikan 2024: DPK LAKRI Prabumulih Soroti Pengelolaan Aset BMN

DAK Fisik Pendidikan 2024: DPK LAKRI Prabumulih Soroti Pengelolaan Aset BMN

DAK Fisik Pendidikan 2024: DPK LAKRI Prabumulih Soroti Pengelolaan Aset BMN--Foto: Prabupos

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Pada tahun 2024, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp 15,2 triliun. Dana ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana di 12.626 satuan pendidikan di seluruh Indonesia, yang mencakup PAUD, SD, SMP, SKB, SMA, SLB, dan SMK.

Di antara sekian banyak satuan pendidikan tersebut, terdapat beberapa yang termasuk dalam cakupan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih sebagai penerima manfaat.

Pemerintah Kota Prabumulih, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), mendapatkan perhatian serius terkait pengelolaan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2024. Perhatian tersebut datang dari DPK LAKRI Prabumulih.

Fandri Heri Kusuma, Ketua DPK LAKRI Prabumulih, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kepala Disdikbud Kota Prabumulih dengan Nomor Surat: 096/DPK PBM/LAKRI/IX/2024 pada 16 September 2024, yang berisi konfirmasi mengenai pelaksanaan DAK TA 2024. Namun, hingga saat ini surat tersebut belum mendapat respons atau tanggapan dari pihak Disdikbud Kota Prabumulih.

BACA JUGA:22 Guru SMAN 3 Prabumulih Siap Berangkat Umroh Bersama pada Desember 2024

BACA JUGA:Inovasi Pembelajaran di RA Al Munawwarah: Membangun Generasi Unggul

Fandri menegaskan, "Kami tidak hanya mempertanyakan realisasi anggaran DAK Fisik, namun juga memperhatikan masalah yang lebih serius, yakni mengenai pengelolaan aset Barang Milik Negara (BMN), terutama terkait barang yang dihasilkan dari pembongkaran atau rehabilitasi bangunan lama."

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya, Nomor 36 Tahun 2005. Peraturan ini memberi dampak pada pengelolaan BMN, terutama terkait dengan bangunan yang dimiliki oleh negara. Sebagai bagian dari belanja modal pemerintah, bangunan dan gedung merupakan salah satu produk dari pelaksanaan anggaran negara.

Fandri menyayangkan bahwa hingga saat ini, surat yang diajukan oleh DPK LAKRI belum mendapat tanggapan dari Disdikbud Kota Prabumulih. Oleh karena itu, pihaknya akan terus berusaha untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, guna memastikan agar aset-aset daerah atau BMN yang tercatat dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Inovasi Pembelajaran di RA Al Munawwarah: Membangun Generasi Unggul

BACA JUGA:Revolusi Pembelajaran, Menerapkan E-Book di Sekolah untuk Mengatasi Biaya LKS

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa perlu diawasi agar tidak ada oknum yang memanfaatkan atau mengalihkan aset negara untuk kepentingan pribadi atau dijual, yang jelas melanggar ketentuan yang ada.

"Kami akan terus memantau untuk memastikan agar aset negara tidak disalahgunakan," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: