Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Prabumulih, Satu Motor Diamankan

Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Prabumulih, Satu Motor Diamankan

Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Prabumulih, Satu Motor Diamankan--ist

BACA JUGA:Kota Prabumulih Diguyur Hujan di Awal Tahun 2025, Warga Berharap Rezeki Mengalir Lancar

Doye kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: