Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Prabumulih, Satu Motor Diamankan
Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Prabumulih, Satu Motor Diamankan--ist
BACA JUGA:Kota Prabumulih Diguyur Hujan di Awal Tahun 2025, Warga Berharap Rezeki Mengalir Lancar
Doye kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: