Perubahan PPDB Menjadi SPMB, Dinas Pendidikan Prabumulih Tunggu Regulasi Resmi dari Kementerian

Perubahan PPDB Menjadi SPMB, Dinas Pendidikan Prabumulih Tunggu Regulasi Resmi dari Kementerian

Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM meninjau pelayanan di kantor dinas pendidikan belum lama ini --Foto: Ros Diana

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Terhitung tahun 2025 ini, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Nah, atas perubahan dari Kementerian Pendidikan ini. Pihak Dinas Pendidikan di Kota Prabumulih belum melakukan sosialisasi lantaran masih menunggu regulasi resmi dan instruksi dari Kementerian.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, melalui Kasi Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan SMP, Agus Aprianto, menyampaikan bahwa pihaknya sudah koordinasi dengan kasi Kurikulum seluruh Indonesia terkait tentang SPMB 

Hingga saat ini belum dilakukan sosialisasi tentang perubahan PPDB menjadi SPMB pada satuan pendidikan. Karena masih menunggu regulasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

BACA JUGA:Kendala Plafon Rusak, SDN 85 Prabumulih Cari Solusi Agar Kelas Bisa Digunakan Kembali

BACA JUGA:Polisi Tangkap Juru Parkir Pengedar Ganja, Temukan 1 Kg Barang Bukti

"Masalah informasi perubahan ini, tidak cukup hanya dari perkataan Mentri. Karna itu, kita harus menunggu minimal ada edaran resmi kita sebagai dasar untuk sosialisasi ke satuan pendidikan," kata Agus, belum lama ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sistem penerimaan siswa baru yang sebelumnya dikenal dengan nama SPMB kini mengalami perubahan, salah satunya adalah penggantian jalur penerimaan siswa baru dari jalur zonasi menjadi jalur domisili.

Pada SPMB 2025, sistem zonasi tidak lagi digunakan dalam proses seleksi penerimaan siswa baru. Sebagai gantinya, terdapat empat jalur penerimaan, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.

Berikut adalah kuota penerimaan untuk setiap jalur di masing-masing jenjang pendidikan:

BACA JUGA:Aksi Begal di Prabumulih: Polisi Amankan Satu Pelaku, Satu Masih Buron

BACA JUGA:Pendidikan Antikorupsi Diperkenalkan di Prabumulih, PJ Wali Kota Ingatkan Pentingnya Integritas

Jenjang SD: Jalur Domisili minimal 70%, Jalur Afirmasi minimal 15%, dan Jalur Mutasi maksimal 5%.

Jenjang SMP: Jalur Domisili minimal 40%, Jalur Afirmasi minimal 20%, Jalur Mutasi maksimal 5%, dan Jalur Prestasi minimal 25%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: