Kapan THR PNS dan PPPK 2025 Cair? Ini Besaran dan Rinciannya

Kapan THR PNS dan PPPK 2025 Cair? Ini Besaran dan Rinciannya

Kapan THR PNS dan PPPK 2025 Cair? Ini Besaran dan Rinciannya--Foto: Freepik

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Menurut informasi terbaru, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperkirakan akan dilakukan pada pertengahan Maret 2025.

Jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan PPPK pada tahun 2025 dihitung berdasarkan sejumlah faktor utama, antara lain:

1. Gaji Pokok: Berdasarkan golongan dan masa kerja pegawai.

2. Tunjangan Keluarga: Diberikan untuk suami/istri dan anak-anak.

3. Tunjangan Pangan: Untuk memenuhi kebutuhan pangan.

BACA JUGA:Kolaborasi Pertamina Drilling dan PGN Gagas Implementasikan Sistem Dynamic Gas Blending

BACA JUGA:Viral! Ini Cara Membuat Pantun Ubur-Ubur Ikan Lele yang Bikin Baper

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Sesuai dengan jabatan atau posisi yang dipegang.

5. Tunjangan Kinerja (Tukin): Tambahan penghasilan untuk ASN di instansi pusat atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Berdasarkan komponen-komponen tersebut, besar THR yang diterima PNS dan PPPK dapat bervariasi, tergantung pada pangkat, jabatan, dan lama masa kerja masing-masing pegawai.

Sebagai contoh, THR yang diterima PNS dengan golongan tertentu dapat mencapai sekitar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta.

BACA JUGA:Aisar Khaled Selebgram asal Malaysia Bakal ke Kota Prabumulih, Ini Sosok yang Akan Ditemuinya.

BACA JUGA:QRIS vs QR Code, Panduan Lengkap untuk Pembayaran Digital yang Mudah

Untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih dari Rp 6 juta, PNS dan PPPK harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: