Pelajar 11 Tahun Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran di Prabumulih

Pelajar 11 Tahun Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran di Prabumulih

Pelajar 11 Tahun Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran di Prabumulih--Foto: Freepik

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Seorang pelajar berusia 11 tahun, yang diketahui berinisial RA, ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Prabumulih Timur. Penangkapan tersebut dilakukan karena RA diduga hendak terlibat dalam tawuran di Jalan Nigata, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sebuah senjata tajam yang diduga akan digunakan oleh RA dalam aksi tawuran tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap RA bermula dari laporan masyarakat setempat. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa ada tawuran antar kelompok remaja yang melibatkan senjata tajam di lokasi yang dimaksud.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur segera menginstruksikan Kanit Reskrim, IPDA Nendri, S.H., untuk mendatangi lokasi kejadian. "Ketika petugas tiba di tempat kejadian, sekelompok remaja yang hendak tawuran langsung melarikan diri," ujar Kapolsek Prabumulih Timur pada Selasa, 4 Maret 2025.

BACA JUGA:Hilang Hari Pertama Sahur, Pencuri Motor Sugiyono Ditangkap Tim Singo Polsek Timur Polres Prabumulih

BACA JUGA:Modus Sewa Mobil, Petani Asal Muara Enim Raup Ratusan Juta dari Korban

Meski pelaku lainnya berhasil melarikan diri, polisi berhasil menangkap RA yang sedang membawa stik golf dengan ujung tajam. "Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk proses lebih lanjut," tambahnya.

Kasus ini menjadi bagian dari Operasi Pekat Musi 2025, yang bertujuan untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan, termasuk premanisme, di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: