Tim Satresnarkoba Gagalkan Peredaran Sabu di RKT, Polisi Temukan Dua Paket Siap Edar

Tim Satresnarkoba Gagalkan Peredaran Sabu di RKT, Polisi Temukan Dua Paket Siap Edar

Tim Satresnarkoba Gagalkan Peredaran Sabu di RKT, Polisi Temukan Dua Paket Siap Edar--ist

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Seorang pria berinisial DE, warga Desa Talang Batu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih karena diduga terlibat dalam distribusi narkoba jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Kamis malam, 10 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Dusun II, Desa Jungai, Kecamatan RKT.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Kepala Satres Narkoba, AKP Jonson, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit I, Aiptu Suripto, segera melakukan penyelidikan di lokasi.

BACA JUGA:Kelompok Pencuri Gas LPG 3 Kg Dibekuk, Tiga Pelaku Masih Buron

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Ditangkap di Prabumulih, Polisi Temukan Sabu Seberat 5 Gram

“PeLaku berhasil ditangkap saat sedang berada di tepi jalan di Desa Jungai,” ujar Jonson.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu. Satu paket seberat 3,10 gram ditemukan di saku celana kiri pelaku yang dibungkus menggunakan tisu dan lakban hitam, sementara satu paket lainnya ditemukan tergeletak di tanah tak jauh dari lokasi penangkapan.

Petugas juga menemukan delapan lembar plastik klip bening yang diduga akan digunakan untuk membungkus sabu.

"DE mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Saat ini, ia telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, DE akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: