Jual Tanah Bodong Rp 200 Juta, Asmadi Masuk Bui
PRABUMULIH Menjadi tersangka kasus tanah bodong Asmadi 48 warga Jalan SMB II KM 12 No 75A Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Kota Palembang Rp 200 juta di Desa Segayam Kabupaten Muara Enim Terpaksa menjadi pesakitan dan berurusan dengan Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih berhasil diringkus dan digiring ke Mapolres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait kasus penipuan Terungkapnya kasus ini berawal LP B 35 II 2021 SUMSEL RES PBM 22 Februari 2021 Dengan korban Budianto 39 warga Jalan Veteran No 11 Kelurahan Pasar Kecamatan Prabumulih Utara Kejadian penipuan terjadi di rumbah korban pada Sabtu 24 Februari 2015 silam Kronologis kejadian telah terjadi tidak pidana penipuan tersangka menjual tanah berada di Desa Segayam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim seharga Rp 200 juta pada saat penyerahan uang tersebut di rumah korban Budianto di Prabumulih Setelah penyerah uang tersangka menyerah surat tanah yaitu surat penyataan pelepasan hak dimana surat tersebut di buat Agustiawan sekalu Kepala Desa Kades Segayam namun Budianto membeli tanah tersebut dengan tersangka ternyata ada orang lain memiliki surat surat atas tanah tersebut yaitu Iskandar karena tanah tersebut dimilki orang lain MaMm Budianto mengajukan gugatan Perdata ke PN Muara Enim sampai dengan PT Palembang dan hasil dari putusan tersebut menyatakan bahwa surat surat didapat Budianto dari hasil membeli dengan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga korban merasa tertipu akibat perbuatan tersangka tersebut dan melaporkan kejadian kejadian ke Polres Prabumulih Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH dikonfirmasi melalui Kasatreskrim AKP Jalili SH MSi membenarkan ungkap kasus tersebut Tersangka As kita kenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan Ancamannya di atas 5 tahun penjara terangnya Kasus mafia tanah ini akunya terus didalami dan dikembangkan Tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidil bebernya 03
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


