disway

Pelaku Pencurian Nanas di Karang Jaya Ditangkap, Kerugian Capai Rp7 Juta

Pelaku Pencurian Nanas di Karang Jaya Ditangkap, Kerugian Capai Rp7 Juta

Pelaku Pencurian Nanas di Karang Jaya Ditangkap, Kerugian Capai Rp7 Juta--Foto: Prabupos

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: