disway

Kerugian Rp 200 Juta, Mahasiswa Prabumulih Ditangkap dalam Kasus Pencurian

Kerugian Rp 200 Juta, Mahasiswa Prabumulih Ditangkap dalam Kasus Pencurian

Kerugian Rp 200 Juta, Mahasiswa Prabumulih Ditangkap dalam Kasus Pencurian--ist

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Seorang pria berusia 30 tahun yang merupakan mahasiswa dengan inisial DS, warga Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, ditangkap oleh Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan laporan yang diajukan oleh seorang pengusaha asal Tangerang, MRT (75), yang juga menjabat sebagai Direktur PT. Rama Karunia Energi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian pencurian ini terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di area perusahaan PT. Rama Karunia Energi yang berlokasi di Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Korban mendapatkan laporan dari karyawan dan petugas keamanan perusahaan mengenai hilangnya sejumlah peralatan penting milik perusahaan. Peralatan yang hilang antara lain terdiri dari 3 unit Cementing Head dengan ukuran 13 3/8, 9 5/8, dan 7; 2 unit Circulating Head dengan ukuran 9 5/8 dan 7; serta 3 unit Landing Joint dengan ukuran 13 3/8, 9 5/8, dan 7.

BACA JUGA:Karyawan Rumah Makan Jadi Korban Pengeroyokan di Prabumulih, Dua Pelaku Diamankan

BACA JUGA:Pengeroyokan di Prabumulih, Pelaku MFK Ditangkap, Satu Pelaku Masih DPO

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 200 juta, dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Prabumulih dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 94 / III / 2025 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL yang terdaftar pada 19 Maret 2025.

Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, Tim Tekab Prabu memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di rumahnya yang terletak di Jl. Sungai Lesa, Kelurahan Cambai.

Pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., dan Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., berhasil mengamankan DS di lokasi tersebut.

Saat ini, DS telah berada dalam pengamanan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Prabumulih. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: