disway

Empat Remaja Prabumulih Terlibat Pengeroyokan, Satu Korban Terluka Parah

Empat Remaja Prabumulih Terlibat Pengeroyokan, Satu Korban Terluka Parah

Empat Remaja Prabumulih Terlibat Pengeroyokan, Satu Korban Terluka Parah--

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Empat remaja asal Kecamatan Prabumulih Barat, yakni R.S. (24), R.Sn. (17), M.A.H. (18), dan I.S. (17), terpaksa menghadapi proses hukum akibat dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pengeroyokan.

Kejadian tersebut diduga terjadi pada Selasa malam, 15 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Simpang Tiga Gunung Kemala, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Korban, seorang buruh bernama F.O. (24) yang berasal dari Talang Pung, Prabumulih Barat, saat itu sedang melintas dan berhenti sejenak untuk memberikan rokok kepada sekelompok remaja yang sedang duduk di sebuah pangkalan ojek.

Namun, saat F.O. hendak melanjutkan perjalanan pulang, salah satu dari para pelaku meminta nasi bungkus yang ada di motor korban. Ketika korban menolak permintaan tersebut, salah satu pelaku, R.S., melemparkan botol plastik berisi ciu ke wajah korban dan memukulnya dengan sebuah cincin bermotif tengkorak yang terbuat dari besi putih. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala.

Korban segera mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Fadhilah dan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Prabumulih Barat. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/25/IV/2025/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres PBM/Polda Sumsel.

Tidak lama setelah laporan diterima, tim opsnal "Sunyi Senyap" Polsek Prabumulih Barat, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA W.K. dan atas arahan Kapolsek IPTU B., segera melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, para pelaku berhasil ditangkap di rumah salah satu dari mereka.

BACA JUGA:Polsek Prabumulih Barat Amankan Pelaku Pembongkaran Rumah, Kerugian Capai Rp3 Juta

BACA JUGA:Pencurian Uang Rp19 Juta di Prabumulih, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Minggu Buron

Dalam penggeledahan, polisi menemukan cincin tengkorak berbahan besi putih yang digunakan pelaku dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Saat ini, keempat pelaku berada dalam tahanan Polsek Prabumulih Barat dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: