disway

Polres Prabumulih Bekuk Kurir Sabu di Wonosari, 12 Paket Diamankan

Polres Prabumulih Bekuk Kurir Sabu di Wonosari, 12 Paket Diamankan

Polres Prabumulih Bekuk Kurir Sabu di Wonosari, 12 Paket Diamankan--ist

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Tim Operasional Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika di Jalan Sinta, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih pada Kamis malam, 22 Mei sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria bernama Ferdian (30), yang merupakan warga Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, yang disaksikan oleh warga sekitar, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat total sekitar 2,12 gram.

BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Pencurian Instalasi Listrik di Prabumulih, Dua Rekan Masih Buron

BACA JUGA:Polsek Cambai Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Prabumulih

Selain itu, turut ditemukan juga satu bal plastik klip bening dan perlengkapan untuk mengisap sabu yang terletak di lantai kamar di dekat tersangka.

Kasatres Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan ketika penggerebekan berlangsung, tersangka tidak melakukan perlawanan dan segera diamankan beserta barang bukti," jelasnya.

Pada pemeriksaan awal, Ferdian mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal di Desa Modong, Kabupaten Muara Enim dengan harga Rp700.000.

BACA JUGA:Pencuri Kabel Tol Palindra-Prabumulih Dibekuk, Satu Pelaku Masih Buron

BACA JUGA:Aksi Pencurian Berhasil Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Prabumulih

Tersangka sendiri berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Ferdian kini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan hukuman maksimal seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun.

Saat ini, Ferdian beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: