disway

Tim Tekab Sunyi Senyap Bekuk Pemuda Pelaku Curanmor di Prabumulih

Tim Tekab Sunyi Senyap Bekuk Pemuda Pelaku Curanmor di Prabumulih

Tim Tekab Sunyi Senyap Bekuk Pemuda Pelaku Curanmor di Prabumulih--Foto: Prabupos

“Pelaku sudah mengakui tindakan tersebut, selain penggelapan juga pencurian motor,” tegas Kapolsek.

Aldo dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, serta Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya cukup berat karena pelaku dikenakan pasal berlapis,” tambah Kapolsek.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: