Tim Tekab Sunyi Senyap Bekuk Pemuda Pelaku Curanmor di Prabumulih
Tim Tekab Sunyi Senyap Bekuk Pemuda Pelaku Curanmor di Prabumulih--Foto: Prabupos
“Pelaku sudah mengakui tindakan tersebut, selain penggelapan juga pencurian motor,” tegas Kapolsek.
Aldo dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, serta Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya cukup berat karena pelaku dikenakan pasal berlapis,” tambah Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


