Wanita di Prabumulih Ditangkap dalam Kasus Pencurian, Kerugian Capai Rp4 Juta
Wanita di Prabumulih Ditangkap dalam Kasus Pencurian, Kerugian Capai Rp4 Juta--ist
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Seorang wanita berinisial NS (36), yang berdomisili di Jalan Perum CPI 2 Blok E No. 29, Kelurahan Gunung Ibul, Kota Prabumulih, ditangkap oleh tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan dalam kaitannya dengan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan Ops Sikat I Musi 2025 dan berlandaskan pada Laporan Polisi Nomor: LP / B / 434 / XII / 2024 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, yang terdaftar pada tanggal 16 Desember 2024.
Korban dari insiden ini adalah AT (33), yang tinggal di Jalan Bangau No. 70, Prabumulih Timur.
Pencurian berlangsung di rumah milik korban yang terletak di Jalan Perumnas CPI 2 Blok A No. 11, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Senin malam, 9 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:Tertangkap Bawa Senjata Api Ilegal, Pemuda Prabumulih Terancam Hukuman Berat
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Di Prabumulih Ditangkap Terkait Kasus Penggelapan Mobil
Korban mengetahui rumahnya telah dibongkar setelah mendapat kabar dari kerabatnya.
Pada tanggal 16 Desember 2024, korban memeriksa kondisi rumahnya dan mendapati keadaan rumah yang berantakan serta sejumlah barang hilang. Barang-barang yang dicuri meliputi 1 kompor gas merek Rinai, 1 tabung gas 3 kg warna hijau, 1 set kursi rotan warna kuning, dan 1 unit magic com merek Yongma warna merah hati.
Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4.000.000. Akhirnya, korban melapor ke pihak kepolisian.
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, S.H., M.Si., langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, S.H., untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan penangkapan terhadap pelaku.
Tim Singo Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim segera merespons dengan cepat setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di rumahnya, yang ternyata juga merupakan lokasi kejadian.
BACA JUGA:Tim Satresnarkoba Gagalkan Peredaran Sabu di RKT, Polisi Temukan Dua Paket Siap Edar
BACA JUGA:Pelajar 11 Tahun Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran di Prabumulih
Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian dan dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


