Kabur Sejak Januari, Pelaku Pencurian Minyak di Area Pertamina Ditangkap
Kabur Sejak Januari, Pelaku Pencurian Minyak di Area Pertamina Ditangkap--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Aparat kepolisian akhirnya meringkus seorang pria yang masuk dalam daftar buronan kasus pencurian minyak mentah di wilayah kerja Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4. Aksi tersebut sebelumnya menyebabkan kerugian perusahaan hingga puluhan juta rupiah.
Tersangka bernama Iyon Akadir (41), warga Desa Lubuk Getam, Kecamatan Belida, Kabupaten Muara Enim, ditangkap pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Tim Reskrim Polsek Lembak bersama tim Pengamanan Tertutup (Pamtup) PHR Zona 4.
Iyon sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian minyak mentah di area operasional PHR Prabumulih Field. Ia sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya. Tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Decky Chandra Winata langsung bergerak cepat melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Polsek Cambai Bekuk Pelaku Pencurian di Prabumulih, Kerugian Rp3,5 Juta
BACA JUGA:Penggelapan Omset Salon Terungkap, Polisi Tetapkan Tersangka di Prabumulih
Kronologi Kasus
Kasus ini merupakan pengembangan dari peristiwa yang terjadi pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, petugas patroli gabungan TNI-Polri menemukan sebuah truk Mitsubishi merah bernomor polisi BG 8515 TC terperosok di tepi jalan utama perusahaan di kawasan Simpang Sumur 61 TTB, Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim.
Ketika diperiksa, truk tersebut diketahui membawa tangki modifikasi yang berisi minyak mentah yang diduga diambil secara ilegal dari sumur milik perusahaan. Namun, saat ditemukan, kendaraan tersebut sudah dalam keadaan kosong tanpa pengemudi.
Akibat kejadian itu, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp55 juta dan langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
Kapolsek Lembak, Iptu Yopi Maswan, membenarkan penangkapan tersangka. Ia menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak pidana, khususnya kejahatan di sektor migas, dan menegaskan komitmen aparat dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polres Muara Enim.
BACA JUGA:Cegah Petasan hingga Balap Liar, Polres Prabumulih Perketat Pengamanan Ramadan
BACA JUGA:Perkuat Disiplin dam Pelayanan Publik, Inspektorat Prabumulih Turun Langsung Awasi ASN
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


