Polisi Bekuk Sopir Truk yang Mengancam dan Rampas Motor di Prabumulih
Polisi Bekuk Sopir Truk yang Mengancam dan Rampas Motor di Prabumulih--Ilustrasi
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO — Kepolisian Prabumulih berhasil mengungkap kasus perampasan dan pengancaman terhadap seorang ibu rumah tangga di kota ini. Pelaku, ER (40), seorang sopir truk asal Kabupaten Lahat, kini telah diamankan.
Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Singo Timur dari Polsek Prabumulih Timur pada Sabtu (28/3/2026) sore, di rumah pelaku yang berada di kawasan Gunung Ibul Utara.
Korban, Tuti Darmalismi (50), sebelumnya mengenal pelaku. Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada 13 Februari 2026.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula ketika pelaku mengajaknya bertemu di kawasan Simpang Gunung Ibul. Tanpa kecurigaan, korban mengikuti ajakan tersebut dan sempat berkeliling menggunakan sepeda motornya.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Prabumulih Ditangkap, Tiga Lainnya Masih Diburu Polisi
BACA JUGA:Pengedar Sabu 30 Gram di Prabumulih Diringkus, Sempat Buang Barang Bukti!
Situasi berubah saat mereka berada di Jalan Morevalen yang sepi. Pelaku diduga mengancam korban dengan pisau dan memaksa menyerahkan sepeda motor Yamaha Vega R serta telepon genggam milik korban.
Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi, sementara korban segera melapor ke polisi.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.
Kapolres Prabumulih, Bobby Kusumawardhana, melalui Kasi Humas Bratanata, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan kini sedang menjalani proses hukum,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Polisi juga mengamankan barang bukti milik korban, meski sepeda motor telah dicat ulang oleh pelaku untuk menyamarkan identitasnya.
BACA JUGA:Pencurian di ATM Prabumulih Barat, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Ayo Daftar! Bank Sampah Prabumulih Buka Lowongan Kerja
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal pengancaman dan pemerasan, yang dapat dipidana hingga sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
