Pencurian Rel Kereta Terbongkar, Polisi Tangkap Dua Buruh di Prabumulih

Pencurian Rel Kereta Terbongkar, Polisi Tangkap Dua Buruh di Prabumulih

Pencurian Rel Kereta Terbongkar, Polisi Tangkap Dua Buruh di Prabumulih--Foto: ilustrasi Al

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO — Aparat Kepolisian Resor Prabumulih mengungkap kasus pencurian yang menargetkan aset milik negara di wilayah hukumnya.

Dalam kejadian ini, sejumlah material penting milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) dilaporkan hilang dengan total kerugian mencapai sekitar Rp14 juta.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/152/V/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 5 Mei 2026. Peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut fasilitas vital yang berperan penting dalam operasional transportasi publik.

Aksi pencurian terjadi di kawasan Jalan Stasiun KAI, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 08.45 WIB. Lokasi kejadian merupakan area rel kereta api yang memiliki fungsi strategis bagi mobilitas masyarakat.

BACA JUGA:Satresnarkoba Prabumulih Bongkar Kasus Narkotika, Pelaku Jual Beli Ekstasi Diamankan

BACA JUGA:Polsek Cambai Bekuk Pelaku Pencurian di Prabumulih, Kerugian Rp3,5 Juta

Korban diketahui bernama Hendi Dayusman (30), seorang karyawan BUMN yang berdomisili di wilayah Prabumulih Timur. Pihak perusahaan mengalami kerugian material akibat kejadian tersebut.

Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa dua orang saksi, yakni M. Fajri Ramadhan (37), karyawan BUMN asal Palembang, dan Bambang Haryono (35), pekerja swasta setempat. Keterangan keduanya membantu aparat dalam mengungkap kronologi serta mempercepat proses penyidikan.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada dua tersangka berinisial MA (27) dan IM (26), yang merupakan buruh harian lepas dan berdomisili di Kelurahan Karang Raja. Keduanya diduga terlibat dalam pencurian material rel cadangan milik PT KAI.

Kasus ini terungkap saat petugas melakukan patroli rutin di area Stasiun KAI Prabumulih dan menemukan empat batang rel sepanjang masing-masing sekitar tiga meter telah hilang dari tempat penyimpanan. Menyadari adanya dugaan tindak pidana, pihak korban segera melapor ke kepolisian.

BACA JUGA:Kurir Sabu di Prabumulih Ditangkap Polisi, Barang Bukti 1,78 Gram Disita

BACA JUGA:Pasangan Suami Istri Ditangkap di Prabumulih, Diduga Edarkan Sabu

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih langsung bergerak cepat. Pada hari yang sama sekitar pukul 12.40 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka MA di kawasan Jalan Bangau, Karang Raja.

Penangkapan dilakukan atas instruksi Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, yang menugaskan Kanit Pidum IPTU Darlansyah bersama timnya. Tidak lama berselang, tersangka lainnya, IM, juga berhasil ditangkap di lokasi berbeda yang masih berada di wilayah yang sama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: