Kasus Suap Pileg 2019 Menjerat Mantan Komisioner KPU Prabumulihpos co id Sejak ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan Kejaksaan Negeri Kejari kasus suap menjerat Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum KPU berinisial AS terus dikembangkan Nah Mantan Komisioner KPU AS menerima suap dari Calon Legislatif Caleg pada Pemilihan Legislatif Pileg dan Pemilihan Presiden Pilpres 2019 sebesar Rp 350 juta kembali menjalani pemeriksaan di Kejari Selasa 26 4 2022 Setelah diperiksa berjam jam akhirnya Mantan Komisioner KPU AS ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan penyidik 20 hari ke depan Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan memiliki 2 alat bukti menjadi dasar menjerat Mantan Komisioner KPU AS Artinya kini Mantan Komisioner AS sendiri terpaksa berlebaran di balik jeruji besi Guna menjalani proses hukum telah menjeratnya berupa kasus suap Memastikan Mantan Komisioner KPU AS tidak terpapar Covid 19 Kejari mengundang PSC 119 guna melakukan pengecekan sebelum akhirnya dilakukan penahanan Selain AS Kejari juga menetapkan DR EF TY sebagai tersangka peranannya sebagai penyuap Mantan Komisioner KPU AS Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH membenarkan hal itu AS kita tetapkan tersangka penerima suap Pileg dan Pilpres 2019 kita lakukan penahanan 20 hari ke depan sementara waktu hingga proses hukumnya di Kejari selesai Dititipkan di Rutan Kelas IIB Juga penyuapnya DR EF TY ditetap sebagai tersangka Belum kita tahan akan kita lakukan pemanggilan terlebih dahulu ucap Anjas Selasa Kata Anjas didampingi Kasi Pidusus M Arsyad SH dan Kasi PB3R Zit Muttaqin SH MH menjelaskan DR EF TY melalui saksi BH meminta carikan suara sebanyak 20 ribu suara Meliputi 10 ribu di Prabumulih dan 10 ribu di Muara Enim AS menyangkupi hal itu persuaranya Rp 20 ribu hingga totalnya Rp 400 juta Tetapi DR EF TY hanya sanggup membayar Rp 350 juta Dan telah dibayarkan ke AS sebutnya Pada kesempatan itu Kejari juga menyita uang suap senilai Rp 20 juta dari Rp 350 juta uang suap sebagai barang bukti Akunya tersangka AS dijerat Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 B Undang undang UU No 31 1999 jo UU No 20 2001 tentang tindak pidana korupsi Korupsi Dan dijerat ancaman pidana 20 tahun Kasus dugaan suap ini masih terus kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru bebernya Sementara itu DR EF TY dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 1999 jo UU No 20 2001 tentang Tipikor Terancam 5 tahun penjara bebernya Disinggung apakah AS pemain tunggal atau tidak Kasi Pidsus M Arsyad SH menambahkan tengah mendalami kasus ini Masih terus kita sidik dan kembangkan lebih lanjut liat saja nanti tandasnya 03
AS Terima Suap Ditahan, DR EF TY Penyuap Segera Menyusul
Selasa 26-04-2022,18:58 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,08:30 WIB
Masih Layak Dibeli di 2026, Ini 6 Keunggulan Samsung Galaxy A57 5G
Rabu 29-07-2026,07:30 WIB
Kemenag Prabumulih Perkuat Tata Kelola Madrasah Lewat Sosialisasi EMIS 4.0
Rabu 29-07-2026,07:43 WIB
Pertamina Drilling Dinobatkan sebagai Mitra Terbaik Regional 4 oleh Pertamina EP Cepu
Rabu 29-07-2026,08:15 WIB
Rig PDSI #28.2 Sukses Bor Sumur AMJ-005, Produksi Awal Tembus 410,4 BOPD
Rabu 29-07-2026,10:00 WIB
Spesifikasi Kawasaki KLX110R L 2026, Mini Trail dengan Kopling Manual dan Suspensi Lebih Tinggi
Terkini
Rabu 29-07-2026,16:30 WIB
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan
Rabu 29-07-2026,16:00 WIB
Kawasaki KLX110R L 2026 vs Honda CRF110F, Lebih Pilih Motor Trail Mana?
Rabu 29-07-2026,15:00 WIB
Limbah Daun Nanas Prabumulih Tembus Pasar Internasional, Berdayakan Puluhan Ibu Rumah Tangga
Rabu 29-07-2026,14:00 WIB
Fitur Keamanan Kawasaki KLX110R L 2026, Kendali Stabil untuk Belajar Off Road
Rabu 29-07-2026,13:00 WIB