PRABUMULIH Proses hukum terhadap tersangka Syamsul Bahri alias SB 42 warga Perum Maharani Griya Sejahtera Blok A6 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur terjerat kasus pembunuhan ibu kandungnya Alhamdulillah Nurhayati 63 pada Minggu malam 23 Januari Silam sekitar pukul 19 30 WIB tetap berjalan Setelah ditangkap pada Selasa 26 Januari di Stasiun Lubuk Pakam Desa Peninjauan Kabupaten OKU Dan sempat menghuni sel tahanan Mapolsek Prabumulih Timur Guna memastika tersangka SB ini merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa ODGJ penyidik Polsek Prabumulih Timur membawanya ke Rumah Sakit Jiwa RSJ Ernaldi Bahar di Palembang untuk dilakukan observasi Masih di observasi di RSJ Ernaldi Bahar di Palembang ujar Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MH ketika dikonfirmasi awak media Senin 1 2 2021 Herman mengungkapkan kalau proses hukum tersangka sejauh ini tetap berjalan karena telah melanggar Pasal 44 Ayat 3 UU No 23 2004 tentang KDRT dan ancamannya 15 tahun penjara Memutuskan bersalah atau tidaknya tersangka SB yaitu Pengadilan Negeri PN Kalau kita hanya memprosesnya saja sejauh ini terang Herman Senada juga diungkapkan Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH MH kalau tersangka SB kini tengah diobservasi di RSJ Ernaldi Bahar Palembang Iya tengah observasi memastikan tersangka gila atau tidak tukasnya Lanjutnya kemungkinan hasil observasinya keluar satu minggu lagi Kita juga tengah menunggu hasilnya keluar tukasnya 03 pp