JAKARTA - Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap M Kace. Adapun hal yang memberatkan tuntutan Irjen Napoleon ialah perbuatannya menyebabkan luka-luka pada tubuh M Kace.
Kemudian, hal yang meringankan ialah Napoleon dan M Kace yang sudah saling memaafkan. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, atara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatn, Kamis (11/8). JPU meyakini Napoleon bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Untuk itu, Napoleon dituntut satu tahun pidana penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," tambah JPU. Napoleon diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Diketahui, Napoleon diduga menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Dia juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia. (mcr9/jpnn)
Kategori :