PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Dugaan kasus dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, buktinya satu persatu mulai terkuak.
Setelah Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur pada Senin lalu, 22 Agustus 2022.
Kejari Prabumulih menyita 15 stempel diduga palsu, sengaja dibuat oknum Bawaslu Prabumulih guna mempertanggungjawabkan dana hibah Bawaslu 2017/2018 dikelola.
Informasi dihimpun awak media, satu persatu Tim Penyidik Kejari Prabumulih memanggil pemilik stempel tersebut sebagai klarifikasi benar ada tidaknya soal penggunaan atau transaksi dana hibah dilakukan Bawaslu Prabumulih.
Ternyata, banyak diantaranya fiktif. Karena, pemilik stempel menyatakan, tidak pernah bertransaksi bersama oknum Bawaslu Prabumulih.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH dikonfirmasi awak media, Jumat, 26 Agustus 2022.
“Iya belasan pemilik stempel asli, kita (Kejari Prabumulih, red) klarifikasi terkait penemuan 15 stempel diduga palsu ketika penggeledahan Kantor Bawaslu Prabumulih belum lama ini,” ujar Anjasra Karya.
BACA JUGA:Kejari Tagih Tunggakan Piutang Sewa Ruko dan Kios PTM, Selamatkan Uang Rp 670 Juta
Anjas, begitu sapaan akrab Anjas Karya menjelaskan, hasil pemeriksaan dari 14 saksi pemilik stempel rata-rata tidak pernah bertransaksi bersama Bawaslu Prabumulih.
“Sehingga, sementara ini dugaan pengelolaan dana hibah Bawaslu 2017/2018 secara fiktif sudah bisa terlihat sendiri. Tim penyidik terus mendalami kasus dugaan pengelolaan dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017/2018 ini,” terang Anjas, Mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat ini.
Dijelaskannya, salah satu pemilik stempel asli terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017/2018 membantah tegas mengizinkan pemakaian stempel percetakannya digunakan buat laporan pertanggungjawaban dilakukan Bawaslu.
“Pemilik stempel asli percetakan, membantah tegas soal transaksi dipercepat dilakukan Bawaslu Prabumulih,” bebernya.
BACA JUGA:Dewan - TAPD Bahas Anggaran Biaya
Atas hal itu, kata Anjasra Karya, pemilik percetakan itu akan melakukan upaya hukum karena merasa dirugikan ikut melibatkannya dalam kasus dugaan korupsi dana Bawaslu Prabumulih 2017/2018.
“Kalau upaya hukum, kalau merasa dirugikan yah sah-sah saja melakukan pelaporan terkait pemalsuan stempel. Kita persilahkan saja,” terangnya.