Sebelumnya, Kejari Prabumulih sendiri telah memeriksa sekitar 10 saksi dari berbagai pihak. Agar kasus korupsi dana Bawaslu Prabumulih 2017/2018 makin terang dan jelas.
“Kalau kerugian negara ditaksir miliar rupiah. Pastinya, kita tengah menunggu perhitungan dari Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel,” jelas Kasi Intel.
Lanjutnya, soal penetapan tersangka masih menunggu kelengkapan berkas kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih, sekarang ini masih terus disidik Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
“Tinggal tunggu waktunya saja, kalau sudah lengkap penetapan tersangka akan segera kita lakukan,” ujarnya.
BACA JUGA:Oknum Petugas Bawaslu Prabumulih, Diduga Sengaja Palsukan 15 Stempel Toko Buat LPJ Anggaran
Informasi dihimpun awak media, dana hibah dikelola Bawaslu Prabumulih 2017/2018 totalnya mencapai Rp 5,7 miliar. Namun, sayangnya hanya Rp 4 miliar bisa dipertanggungjawabkan. Sementara, Rp 1,7 miliar diduga fiktif.
Di sinilah, awal mula laporan masuk ke Kejari Prabumulih hingga akhirnya mulai dilakukan penyelidikan hingga akhirnya naik ketahap penyidikan sejauh ini.
“Adanya laporan masyarakat, jelas menjadi salah satu dasar Kejari Prabumulih melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu 2017/2018 ini,” terangnya.
BACA JUGA:Perpustakaan SMPN 3 Bersiap Jelang Akreditasi
Pada Senin ini, sekitar pukul 10.00 WIB informasi dihimpun awak media, sekitar 15 orang petugas Kejari Prabumulih berompi pink mendatangi Kantor Bawaslu Prabumulih di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Tujuannya, tidak lain guna melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017/2018.
Kedatangan tim penyidik Seksi Pidsus Kejari Prabumulih ini, disambut langsung Ketua Bawaslu Prabumulih, Herman Julaidi SH beserta Komisioner lainnya Iqbal Rivana ST dan Iin Susanti SPd MM.
Satu persatu ruangan digeledah, guna mendapatkan sejumlah barang bukti dokumen dan juga stempel toko diduga sengaja dipalsukan.
Pantauan awak media, petugas Bawaslu Prabumulih hanya bisa membantu dan menunjukkan bukti dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017/2018. Kini, tengah ditangani tim penyidik Kejari Prabumulih.(*)