Jadi per tiga bulan akan mendapatkan Rp. 500.000, dengan catatan bantuan tersebut diberikan dengan batasan kehamilan ke 3 saja.
BACA JUGA:Penerima Bansos Datangi Kelurahan
BACA JUGA:Ingat! Bansos Tanpa Potongan
Begitupun yang terjadi dengan keluarga PKH yang memiliki komponen balita.
Jika anak tersebut telah masuk sekolah dasar, atau lewat dari umur 5 tahun akan tetapi belum masuk sekolah, maka bantuan PKH-nya pun akan ditangguhkan terlebih dahulu.
Sampai dia masuk ke sekolah dasar, dan berubah kategori menjadi anak sekolah (SD). (*)