2023, Ibu Hamil dan Balita Kembali akan Dapat Dana Bansos Rp3.000.000, Begini Cara dan Syaratnya

Senin 26-12-2022,10:35 WIB
Reporter : ramli
Editor : al azhar

Jadi per tiga bulan akan mendapatkan Rp. 500.000, dengan catatan bantuan tersebut diberikan dengan batasan kehamilan ke 3 saja.

BACA JUGA:Penerima Bansos Datangi Kelurahan

BACA JUGA:Ingat! Bansos Tanpa Potongan

Begitupun yang terjadi dengan keluarga PKH yang memiliki komponen balita.

Jika anak tersebut telah masuk sekolah dasar, atau lewat dari umur 5 tahun akan tetapi belum masuk sekolah, maka bantuan PKH-nya pun akan ditangguhkan terlebih dahulu.

Sampai dia masuk ke sekolah dasar, dan berubah kategori menjadi anak sekolah (SD). (*)

Kategori :