Penganiaya Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan Ternyata Ada Seorang Wanita, Ini Motifnya

Kamis 05-01-2023,17:29 WIB
Editor : al azhar

BUKITTINGGI, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Kasus penganiayaan terhadap Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan, Idris Sanur (56) di Bukittinggi, Sumatera Barat berhasil diungkap Polresta Bukittinggi.

Tiga pelaku berhasil diamankan. Namun, cukup mengejutkan, dari tiga orang yang diamankan, seorang di antaranya merupakan wanita berinisial BR (37).

BACA JUGA:69 Tenaga Kesehatan Sanggah Hasil Pengumuman Kelulusan P3K

“Untuk sementara satu orang ditetapkan tersangka, perempuan inisial BR usia 37 tahun," kata Pelaksana Tugas Kapolresta Bukittinggi, Polda Sumbar, AKBP Wahyuni Sri Lestari di Bukittinggi, dikutip dari jpnn.com, Kamis 5 Januari 2023.

Perwira menengah Polri itu mengatakan dua orang lainnya untuk sementara ini masih dijadikan sebagai saksi. “Dari pengakuannya, pelaku berjumlah empat orang. Satu lainnya sedang diburu,” ungkapnya. AKBP Wahyuni seraya menyatakan bahwa kasus penganiayaan itu tidak terkait dengan politik, melainkan persoalan utang piutang.

BACA JUGA:Lewat Aplikasi Ini Bisa Dapatkan Rp750.000, Terbukti Membayar

BACA JUGA:Terbukti Cair!, Pinjam Uang di DANA Cepat dan Mudah

“Kami pastikan bukan urusan politik, korban dan pelaku saling mengenal, ini soal utang piutang,” kata AKBP Wahyuni.

Ps Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan korban Idris Sanur  mengalami penganiayaan di rumah yang sekaligus tokonya di daerah Tarok, Bukittinggi, Senin 2 Januari 2023 lalu.

Dia mengatakan bahwa pelaku sempat memukulkan sendok semen ke wajah korban. “Dugaannya tindak pidana kekerasan secara bersama, pelaku sengaja datang ke Bukittinggi untuk menagih utang korban," ungkapnya.

BACA JUGA: Tol Prabumulih - Palembang Maret 2023 Diresmikan

BACA JUGA:Ini SE MenPAN-RB Terbaru di Awal 2023, PNS, PPPK & PPNPN Wajib Tahu

Dari keterangan sementara tersangka, kata dia, utang Rp 21 juta itu sudah terjadi sejak 2021 dan beberapa kali ditagih namun belum dibayarkan. “Korban bahkan pernah memberi giro kepada tersangka, namun ternyata tidak memiliki ketersediaan uang di dalamnya, pelaku emosi hingga terjadi cekcok dan direkam oleh istri korban," katanya pula.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. (*)

Kategori :