PRABUMULIHPOS.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum menuntut Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Jhosua.
BACA JUGA:Hadapi Pemilu, Mabes Polri Keluarkan Pensat, Anggota Polri Wajib Baca Tuntutan hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo itu dibacakan tim jaksa pada sidang Selasa 17 Januari 2023 lalu. "Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa membacakan tuntutannya. BACA JUGA:Dewan Prabumulih Minta Pengumuman PPPK Tenaga Kesehatan Tahap II Ditunda "Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " sambung jaksa. Nah, lantas apa yang dimaksud hukuman penjara seumur hidup? Apakah terdakwa akan dihukum penjara selama hidupnya? Hukuman penjara seumur hidup banyak terdapat salah penafsiran di tengah masyarakat awam mengenai arti dari pidana penjara seumur hidup. BACA JUGA:PKH Cair Hingga Rp 3 Juta, Begini Cara Daftar dan Cek Datanya Pemahaman yang didapatkan yakni pidana penjara selama sama dengan umur terpidana ketika dijatuhi tuntutan tersebut. Misalnya, ada seorang terpidana berumur 35 tahun yang dipidana seumur hidup, maka lama kurungan terpidana tersebut adalah 35 tahun. Pemahaman seperti demikian dapat dikatakan salah jika merujuk pada KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana. BACA JUGA:Nakes Dinkes Prabumulih Ngadu ke DPRD, Keluhkan Afirmasi serta Dugaan Kecurangan dalam Penerimaan PPPK Pidana penjara seumur hidup merupakan satu dari dua variasi hukuman yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 KUHP, yang berbunyi "Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu." Kemudian, masih dalam pasal yang sama tetapi dengan ayat yang berbeda, yakni Pasal 12 ayat 4 menyatakan: "Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun,". BACA JUGA:Single Mataharimu Sridevi DA5, Dipuji Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Musik Videonya Keren Banget Melalui bunyi pasal tersebut, dapat dipahami bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal, ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat yang menyatakan bahwa hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara atau kurungan yang dijalani selama masa usia terpidana ketika vonis dijatuhkan. Dengan kata lain, tuntutan hukuman seumur hidup oleh jaksa terhadap Ferdy Sambo pada sidang Selasa kemarin berarti bahwa Sambo akan dihukum dengan sanksi kurungan dan hukumannya baru akan selesai ketika Sambo sebagai pihak yang dijatuhi tuntutan telah meninggal dunia. Seperti diketahui, para terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebelumnya telah dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing 8 tahun penjara. Begitipun dengan Putri Chandrawati, ia dituntut sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yakni 8 tahun penjara. Sedangkan Eliezer dituntut lebih berat yakni 12 tahun penjara. (*)Ternyata Segini Hukuman yang Akan Dijalani Ferdy Sambo Jika Dihukum Penjara Seumur Hidup
Kamis 19-01-2023,12:39 WIB
Editor : Al azhar
Tags : #penjara seumur hidup
#makna penjara seumur hidup
#kasus pembunuhan brigadir j
#hukuman penjara seumur hidup
#ferdy sambo dituntut penjara seumur hidup
#ferdy sambo
Kategori :
Terkait
Selasa 25-04-2023,11:00 WIB
Fans Berat Ferdy Sambo Ini Rela Bakar Tangan Demi Kecintaan Terhadap Idolanya
Kamis 19-01-2023,12:39 WIB
Ternyata Segini Hukuman yang Akan Dijalani Ferdy Sambo Jika Dihukum Penjara Seumur Hidup
Selasa 10-01-2023,14:55 WIB
Ferdy Sambo Tetap "Keukeh" Istrinya Dilecehkan Meski Tak Ada Saksi, Hakim Geregetan
Terpopuler
Jumat 14-03-2025,06:13 WIB
Ramalan Shio Tikus, Shio Macan, Shio Kelinci, Shio Monyet, Shio Kuda Hari Ini 14 Maret 2025
Kamis 13-03-2025,14:40 WIB
Buruan Daftar! Pelindo Buka Lowongan 4 Posisi di Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Kamis 13-03-2025,18:00 WIB
Cara Cepat Mendapatkan Uang Gratis Rp120.000 dalam Waktu 5 Menit dengan Aplikasi Catcash
Jumat 14-03-2025,07:10 WIB
Walikota Prabumulih Buka Pasar Takjil, Dukung Perekonomian UMKM Lokal
Kamis 13-03-2025,20:00 WIB
6 Makanan Super untuk Mengendalikan Nafsu Makan Secara Alami
Terkini
Jumat 14-03-2025,13:36 WIB
Warga Prabumulih Antusias Ikuti Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Terjangkau di Tengah Inflasi
Jumat 14-03-2025,12:50 WIB
RS Pertamina Prabumulih Buka Lowongan Kerja, Cek Syaratnya
Jumat 14-03-2025,11:31 WIB
Coba Aplikasi Legend Merge, Dapatkan Saldo DANA Instan Hanya dengan Bermain Game!
Jumat 14-03-2025,10:21 WIB
Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Desa Pangkul, Dua Pelaku Ditangkap
Jumat 14-03-2025,09:11 WIB