Ternyata Segini Hukuman yang Akan Dijalani Ferdy Sambo Jika Dihukum Penjara Seumur Hidup

Ternyata Segini Hukuman yang Akan Dijalani Ferdy Sambo Jika Dihukum Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo dan istri saat menjalani rekonstruksi beberapa waktu lalu.--

PRABUMULIHPOS.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum menuntut Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Jhosua.

BACA JUGA:Hadapi Pemilu, Mabes Polri Keluarkan Pensat, Anggota Polri Wajib Baca

Tuntutan hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo itu dibacakan tim jaksa pada sidang Selasa 17 Januari 2023 lalu. 

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa membacakan tuntutannya.

BACA JUGA:Dewan Prabumulih Minta Pengumuman PPPK Tenaga Kesehatan Tahap II Ditunda

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " sambung jaksa.

Nah, lantas apa yang dimaksud hukuman penjara seumur hidup? Apakah terdakwa akan dihukum penjara selama hidupnya?

Hukuman penjara seumur hidup banyak terdapat salah penafsiran di tengah masyarakat awam mengenai arti dari pidana penjara seumur hidup.

BACA JUGA:PKH Cair Hingga Rp 3 Juta, Begini Cara Daftar dan Cek Datanya

Pemahaman yang didapatkan yakni pidana penjara selama sama dengan umur terpidana ketika dijatuhi tuntutan tersebut. Misalnya, ada seorang terpidana berumur 35 tahun yang dipidana seumur hidup, maka lama kurungan terpidana tersebut adalah 35 tahun.

Pemahaman seperti demikian dapat dikatakan salah jika merujuk pada KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:Nakes Dinkes Prabumulih Ngadu ke DPRD, Keluhkan Afirmasi serta Dugaan Kecurangan dalam Penerimaan PPPK

Pidana penjara seumur hidup merupakan satu dari dua variasi hukuman yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 KUHP, yang berbunyi "Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu." Kemudian, masih dalam pasal yang sama tetapi dengan ayat yang berbeda, yakni Pasal 12 ayat 4 menyatakan:

"Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun,".

BACA JUGA:Single Mataharimu Sridevi DA5, Dipuji Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Musik Videonya Keren Banget

Melalui bunyi pasal tersebut, dapat dipahami bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal, ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat yang menyatakan bahwa hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara atau kurungan yang dijalani selama masa usia terpidana ketika vonis dijatuhkan.

Dengan kata lain, tuntutan hukuman seumur hidup oleh jaksa terhadap Ferdy Sambo pada sidang Selasa kemarin berarti bahwa Sambo akan dihukum dengan sanksi kurungan dan hukumannya baru akan selesai ketika Sambo sebagai pihak yang dijatuhi tuntutan telah meninggal dunia.

Seperti diketahui, para terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebelumnya telah dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing 8 tahun penjara.

Begitipun dengan Putri Chandrawati, ia dituntut sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yakni 8 tahun penjara.

Sedangkan Eliezer dituntut lebih berat yakni 12 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: