PKH Cair Hingga Rp 3 Juta, Begini Cara Daftar dan Cek Datanya

PKH Cair Hingga Rp 3 Juta, Begini Cara Daftar dan Cek Datanya

Salah satu warga penerima bansos--

PRABUMULIHPOS.CO.ID - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bansos yang rutin disalurkan pemerintah setiap tahun, tak terkecuali pada 2023 ini.

BACA JUGA:Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bansos BPNT Rp2.400.000, Cek di Link Ini!

Bansos PKH ini ditujukan untuk keluarga miskin dengan kategori khusus dari mulai ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah, penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia).

Keluarga yang memenuhi kategori di atas dapat menyiapkan diri dengan melakukan cek daftar nama penerima PKH 2023 terlebih dahulu, yang bisa dilakukan secara online di website cekbansos.kemensos.go.id.

BACA JUGA:Bansos Januari 2023 dari Pemerintah Segera Cair Sebesar Rp3.500.000. Berikut Caranya

Sebab dengan membuka laman cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat akan mengetahui sudah terdaftar atau belum di DTKS sebagai penerima PKH 2023 dan mendapat bantuan hingga Rp3 juta setahun. 

Untuk anda yang belum terdaftar di DTKS, secara resmi Kemensos menyediakan 2 jenis proses pendaftaran atau pendataan penerima PKH yang berlaku, yaitu cara online dan offline.

Secara Online, anda dapat Mengajukan diri sebagai penerima Bansos PKH melalui fitur usul pada Aplikasi Cek Bansos.

BACA JUGA:Jarang Berobat, Apakah Iuran KIS BPJS Kesehatan Bisa di Cairkan?

Sedangkan secara Offline, anda dapat mendaftarkan diri langsung ke balai desa / kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan.

Untuk diketahui, bantuan PKH biasanya disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam empat tahap yaitu pada Januari, April, Juli dan Oktober. 

Bantuan PKH tersebut diberikan Kemensos melalui Bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, BTN dan Mandiri di seluruh Indonesia. 

BACA JUGA:Ada Saldo Dana Rp700.000 Gratis Buat Kamu Hari Ini, Yuk Simak Caranya

Namun sebelumnya, masyarakat harus memastikan terlebih dahulu terdaftar atau belum di DTKS, karena Kemensos hanya akan menyalurkan bantuan PKH sesuai database DTKS. 

Untuk memastikan hal tersebut, masyarakat bisa melakukan cek daftar nama penerima PKH 2023 secara online.

Adapun langkah dan cara cek Daftar Penerima Bansos 2023 secara online adalah sebagai berikut:

1.  Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

2.  Pilih Nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia.

3.  Masukkan Nama anda sesuai dengan nama yang tertera pada KTP.

4.  Ketikkan empat huruf kode verifikasi flat ke kolom putih sesuai petunjuk, jika huruf kode kurang jelas, klik icon https://tenggulangbaru.id/desa/upload/media/TOMBOL/2022-11-11_22h08_36.png untuk mendapatkan huruf kode baru.

5.  Klik tombol CARI DATA

6.  Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.

BACA JUGA:Nakes Dinkes Prabumulih Ngadu ke DPRD, Keluhkan Afirmasi serta Dugaan Kecurangan dalam Penerimaan PPPK

Jika masyarakat terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul Nama Penerima, Wilayah, Umur, Jenis Bantuan (BST, PBI-JK, PKH, BPNT, dan BLT BBM).

Lebih lanjut, pada kolom BST, PBI-JK, PKH, BPNT, dan BLT BBM, akan ada informasi Status (YA), Keterangan (Proses Bank Himbara/PT Pos Indonesia), dan Periodenya.

Selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu informasi jadwal pencairan yang disampaikan lewat undangan dari Kemensos. 

Terkait besaran bantuan, Kemensos tampaknya masih memberikan bansos PKH sesuai dengan kategori yang dipenuhi, berikut rinciannya:

- Ibu hamil atau nifas mendapat Rp3 juta setahun.

- Anak usia dini 0-6 tahun mendapat Rp3 juta setahun.

- Anak sekolah atau siswa SD/sederajat dengan Rp900.000 setahun.

- Siswa SMP/sederajat dengan Rp1,5 juta setahun.

- Siswa SMA/sederajat dengan Rp2 juta setahun.

- Penyandang disabilitas berat memperoleh Rp2,4 juta setahun.

- Lansia di atas 60 tahun memperoleh Rp2,4 juta. 

 BACA JUGA:Demo PT Pertamina, LSM GMPB Minta Orang Lokal Bekerja

Demikian informasi cara cek daftar nama penerima PKH 2023 secara online lewat cekbansos.kemensos.go.id. Semoga bermanfaat (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: