Pemkot Prabumulih Kembali Pulangkan PMI dari Singapura, Bukti Nyata Perlindungan Warga
Pemkot Prabumulih Kembali Pulangkan PMI dari Singapura, Bukti Nyata Perlindungan Warga--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Untuk kedua kalinya di tahun 2025, Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali melakukan penjemputan terhadap salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah tersebut, pada Rabu, 16 April 2025.
PMI yang dijemput kali ini adalah Wawan Novita Sari, yang dipulangkan dari Singapura setelah mengalami perlakuan tidak layak dari pihak majikan selama bekerja di sana. Proses penjemputan ini dilakukan bersama Dinas Sosial Kota Prabumulih.
Kepala Disnaker Prabumulih, H. Sanjay Yunus, menjelaskan bahwa proses pemulangan ini merupakan hasil sinergi antara Disnaker, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
"Setelah tiba di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, petugas kami langsung menjemput yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada pihak keluarga dalam keadaan sehat," ungkap Sanjay.
BACA JUGA:Walikota Prabumulih Tegaskan Komitmen Realisasi Program Unggulan di Musrenbang 2026
BACA JUGA:Polisi Tanggap, Bantu Pemudik Disabilitas yang Kendaraannya Mogok di Jalan Sudirman
Ia menegaskan bahwa langkah cepat tersebut merupakan bukti keseriusan Pemerintah Kota Prabumulih, khususnya Walikota H. Arlan, dalam melindungi dan memenuhi hak-hak warga yang bekerja di luar negeri.
Sanjay juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran agen ilegal yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri. Ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi agar para PMI mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.
"Bagi yang ingin bekerja ke luar negeri, datanglah ke Disnaker untuk mendapatkan informasi, pelatihan, dan bimbingan yang sesuai prosedur," jelasnya.
Menurutnya, Disnaker Prabumulih berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan memfasilitasi warganya agar bisa bekerja di luar negeri secara aman dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Jangan sampai masa depan dikorbankan karena memilih jalur pintas. Gunakanlah jalur resmi,” pesannya. Ia juga menyebutkan bahwa PMI adalah pahlawan devisa yang harus mendapat perlindungan sejak dari daerah asal mereka.
BACA JUGA:Papan Reklame Rusak di Jalan Sudirman Prabumulih, Bahaya Mengintai Pengendara
BACA JUGA:Menjelang Lebaran, Harga Daging dan Tulang di Pasar Prabumulih Mengalami Kenaikan
Sebelumnya, pada Februari 2025, kasus serupa juga terjadi. Puspa Dewi, warga Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, yang bekerja di Singapura, berhasil dipulangkan setelah meminta bantuan kepada pemerintah. Tindak lanjut dari Gubernur Sumatera Selatan, Walikota Prabumulih, dan Disnaker membuat proses pemulangannya berjalan cepat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


