"ASN ini kan ada aturannya, kalau hukumannya berapa tahun baru kita lakukan. Kalau kita pengennya yang terlibat itu pengen langsung kita copot, batas kita paling tidak kita copot. Tapi kalau pemberhentian itu ada aturan tersendiri dari pada menpan," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari total keseluruhan kasus yang telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, ternyata 80 Persen kasus atau perkara di Kota Prabumulih didominasi oleh perkara Narkotika.
Adapun BB yang dimusnahkan tersebut, yakni ada 158 paket sabu-sabu, 1 kg lebih ganja dan 50 ekstasi.(*)