"Klien kami melakukan penyetoran sebanyak dua tahap. Sebelum penyetoran, juga dibuat kesepakatan kerjasama di salah satu kantor notaris namun sampai saat ini surat kontrak kerjasama tak kunjung diperlihatkan pelaku," tuturnya.
BACA JUGA:Pedagang Pecel Lele Ditipu Oknum Karyawan BSI, Ratusan Juta Melayang
Dijelaskan Usman, pelaku mengajak kerjasama dengan bentuk korban memodali pelaku dengan sistem berbagi keuntungan dengan perjanjian yang ada. Adapun proyek yang dijanjikan berada di OKI sebanyak empat item. "Polsek Prabumulih Timur sudah klarifikasi ke lapangan ternyata tidak ada (proyek tersebut, red)," imbuhnya.
Dikatakannya, peristiwa perjanjian tersebut terjadi di tahun 2021 dengan beberapa perjanjian lalu dimundurkan lagi karena ada upaya kekeluargaan dimana sesuai perjanjian akan dibayarkan paling lambat 29 Maret 2022 namun sampai sekarang tak kunjung dibayarkan dan korban pun melaporkan kejadiannya ke Polsek Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Pembangunan Tak Sesuai RAB, Oknum Kades Jadi Tersangka, Segini Kerugian Negara
"Perkembangan sekarang di Polsek Prabumulih Timur mereka bersama Buser sudah beberapa kali menyergap rumah pelaku di Prabumulih dan Palembang namun tidak ditemukan. Untuk itu kami minta istri pelaku ikut ditangkap," harapnya.
Dalam kasus ini, kata dia. Diduga kuat istri pelaku CW seorang oknum notaris di Prabumulih mempunyai keterlibatan dan minta pihak Polres Prabumulih untuk menangkapnya.
"Karena klien kami tidak kenal dengan tersangka namun CW ini yang membujuk klien kami dan menurut kami dia sangat berperan dalam masalah ini," tukasnya.
BACA JUGA:Masyarakat Khawatir Prabumulih Darurat LGBT, Wawako Minta Pelaku Sodomi Dihukum Berat
Terpisah, Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik membenarkan pihaknya sudah menerima laporan korban. "Memang benar kita sudah terima laporannya dan sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan," tukasnya berharap semoga pelaku cepat ditemukan.(*)