PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Sungguh tega yang dilakukan Joni Hardiansyah alias Jopi. Warga Kelurahan Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim ini melakukan perbuatan tak terpuji dengan melakukan hubungan suami istri terhadap anak berusia 9 tahun inisial A.
BACA JUGA:Catat!, Ini Jadwal Seleksi PPPK Kota Prabumulih, Anda Bisa Cek Disini
Parahnya lagi, korban merupakan anak dari pacarnya berinisial AF. Kejadian tak pantas itu, dilakukan Jopi di kontrakan ibu korban atau pacar pelaku di salah satu wilayah Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Atas perbuatannya, Jopi sudah diamankan oleh unit PPA Polres Prabumulih. Tersangka diamankan, setelah orang tua korban melapor ke unit PPA Polres 14 Maret 2023.
BACA JUGA:Dijanjikan Jadi Artis Seperti Sridevi dan Rara, Pria di Prabumulih Diduga C4buli Pelajar
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, serta mengetahui keberadaan pelaku. Unit PPA dipimpin langsung oleh IPDA Mansyur langsung menuju TKP dan menangkap pelaku di kontrakan pelapor yang ada di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur.
Sementara itu dari keterangan korban, diketahui bahwa pelaku sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2020 atau saat korban berusia sekitar 6 tahun.
BACA JUGA:Ridho Bakal Tuntaskan Program Jelang Akhir Masa Jabatan, Ini yang jadi Prioritas
Pelaku yang merupakan buruh bangunan ini mengaku sudah berpacaran dengan ibu korban selama 4 tahun. "Sudah 4 tahun pacaran sama ibunya," kata pelaku Jopi.
Ia mengaku, sudah 5 kali menyetubvhi korban. Terkahir dilakukan saat ini korban sedang tidur di kamar. Saat itu pintu kamar dikunci dari luar oleh pelaku, sehingga pelaku dengan bebas melancarkan aksinya. "Ibunya di kamar ku kunci, anak itu (korban,red) di ruang tamu," ucapnya saat pres rilis di Mapolres Prabumulih, Jumat 17 Maret 2023 kepada wartawan.
BACA JUGA:Tenaga Kerja Lokal Tak Diprioritaskan oleh Perusahan Migas, Massa Geruduk Kantor DPRD
Saat itulah ibu korban mengetahui kejadian tersebut. "Setelah selesai menjalankan aksinya, pintu kamar tidur yang didalamnya ada ibu korban keluar, dan mengetahui melihat korban menangis dan ada spxrma di seprai. Akhirnya ibu korban melapor," jelas
Kapolres Prabumulih AKBP Witriardi SIK MIH didampingi kasat Reskrim AKP Alita Firman, Kanit PPA IPDA Mansyur dalam keterangan pers yang juga menghadirkan pelaku.
BACA JUGA:PHL Pemkot Prabumulih Akhirnya Gajian, Seribu Honorer Naik Grade dan Naik Gaji
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 Jo pasal 76 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun," tukasnya mengatakan BB yang diamankan berupa 1 buah seprai.(*)