Terbukti Langgar Perda Pengelolaan Sampah, Oknum PNS di Kota Prabumulih Kena Denda Rp 7,5 Juta

Selasa 04-04-2023,04:54 WIB
Reporter : Ros Diana
Editor : itdisway

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Oknum Pegawai Negeri Sipil (ASN) menjadi dalang buang sampah, dan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh satgas BERANI Kelurahan Gunung Ibul akhirnya diperiksa atau di BAP oleh Sat Pol PP.

  BACA JUGA:Perusahaan Wajib Bayar THR, Ini Sanksinya Jika Lalai   Pemeriksaan itu, dilakukan di Kantor Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, Senin 3 April 2023.   Hasilnya, oknum PNS tersebut dikenakan denda administrasi sebesar Rp7,5 juta.    Pelaksana tugas (Plt) Kasat Pol PP Kota Prabumulih, Feri Irawan SH melalui Kabid Penegakan Perda, M Nasir SH menuturkan denda tersebut sebagai efek jera.   BACA JUGA:Solid Dukung AHY, Demokrat Prabumulih Datangi Pengadilan Negeri   "Untuk efek jera dan pelajaran buat masyarakat umum. Yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi dengan menyetor ke Kas Daerah Rp 7.500.000 dan membuat Surat Pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut," kata Nasir.   Dikatakan Nasir, yang bersangkutan  melanggar Perda nomor 5/2014 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman denda Rp50 juta atau 3 bulan kurungan penjara.   BACA JUGA:Sebelum Lebaran Pemkot Prabumulih Bakal Cairkan Insentif RT, Guru Ngaji dan Lainnya Selama 4 Bulan   "Kita kenakan denda dengan nominal tersebut ( Rp 7,5 juta), lantaran pelaku merupakan seorang PNS yang mana seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, justru sebaliknya," tuturnya.   Sementara itu, Lurah Kelurahan Gunung Ibul Fitriyadi SH sekaligus ketua Satgas BERANI berharap, sanksi dan denda yang diberlakukan tersebut memberikan efek jera bagi masyarakat.    BACA JUGA:Baru 1 Subkontraktor Bayar Pajak Galian C Tol Prabumulih   "Ini jadi peringatan bagi yang buang sampah sembarangan, bahwa bisa ditindak dan kalau di bawa ke Pengadilan bisa dipenjara," tukasnya mengatakan Perda harus ditegakkan demi lingkungan yang bersih.   Diberitakan sebelumnya, satuan Tugas Bersih, Rapi, Nyaman dan Indah atau Satgas BERANI Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur menunjukkan taringnya.   BACA JUGA:Calon Mahasiswa Wajib Tahu, Ini 11 Universitas Swasta Terbaik di Palembang   Meski baru terbentuk, Satgas diketuai oleh Lurah Kelurahan Gunung Ibul Fitriyadi SH ini berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pelaku pembuang sampah sembarang di wilayah Kelurahan Gunung Ibul.   OTT tersebut dilakukan pada Minggu 2 April 2023 di jalan Lingkar Timur. Mirisnya lagi, oknum yang ditangkap tersebut merupakan suruhan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.   BACA JUGA:Ini 7 Universitas Terbaik di Sumatera Selatan Berdasarkan UniRank 2023, Unsri dan UIN Raden Fatah?   BACA JUGA:Ini 50 Universitas Terbaik di Indonesia Versi UniRank 2023, Tak Ada dari Sumatera Selatan   Menurut salah satu sumber koran ini, sampah tersebut merupakan hasil pembersihan lahan milik oknum PNS yang akan dibangun ruko.(08)    
Tags : #satgas berani #ott satgas berani #oknum asn #lurah gunung ibul #kelurahan gunung ibul #buang sampah sembarangan
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini