Ini Curhatan Lina Mukherjee Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Konten Makan Kulit Babi

Jumat 28-04-2023,14:24 WIB
Editor : Tedy San Chester

BACA JUGA:Luar Biasa, Eks Bisokop Nasional Senilai Rp 6 Miliar Dihibahkan ke Pemkot Prabumulih, Ini Peruntukannya

Penetapan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara. Kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu sudah kami terima. Surat tersebut menyatakan apa yang dilakukan terlapor termasuk penistaan agama," tegasnya.

BACA JUGA:29.109 Peserta Lulus Calon PPPK Kemenag, Penguman Dapat Dicek Disini

Penyidik juga terus melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.

"Surat panggilan yang pertama terlapor tidak hadir. Kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," ungkapnya.

Penetapan sebagai tersangka, pihaknya juga sudah menerima surat keterangan Fatwa MUI sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. 

BACA JUGA:Suarakan Stop Kriminalisasi Tenaga Medis, IDI Cabang Prabumulih Kenakan Pita Hitam

“Semua keterangan saksi ahli mengatakan perbuatan terlapor adalah merupakan penistaan agama," tambahnya.

Dalam kasus ini, tambah Agung, sudah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

BACA JUGA:Lagi, Tempat Penimbunan BBM Ilegal di Muara Enim Terbakar

"Dan jika terlapor tidak hadir dalam pemanggilan kedua, kami akan terbitkan surat pemanggilan ketiga sekaligus surat perintah membawa," tutupnya. (*)

Kategori :