Kejari OKU Selatan Tetapkan Mantan Kadis dan Bendahara DLH Jadi Tersangka

Kejari OKU Selatan Tetapkan Mantan Kadis dan Bendahara DLH Jadi Tersangka

Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH (tengah) saat menggelar rilis penetapan tersangka korupsi dana sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan, Senin 27 Februari 2023. Foto: dokumen/sumeks.co--

OKU SELATAN, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, menetapkan Umar Safari mantan Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan sebagai tersangka dugaan korupsi dana sampah tahun 2019-2021.

BACA JUGA:Kijang Super Salto, Lima Penumpang Tewas di TKP

Tidak hanya mantan Kadis, Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH didampingi Kasi Pidsus Julia Rahman SH MH, dalam gelar rilis Senin 27 Februari 2023 juga turut menetapkan bendahara DLH bernama Hardiansyah Ibnu Setiawan sebagai tersangka.

"Keduanya resmi telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran bidang persampahan pada DLH OKU Selatan selama kurun waktu tahun 2019 hingga tahun 2021," terang Dr Adi Purnama dalam gelar rilis di Kejari OKU Selatan. 

BACA JUGA:Pengusaha Batubara Lahat Sepakat Buat Jalan Khusus

Dikatakan Kajari, penetapan kedua tersangka merupakan upaya tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan  surat perintah penetapan tersangka nomor: TAP-460 dan TAP-461/L.6.23/Fd.1/02/2023 ditandatangani tertanggal 27 Februari 2023.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kajari penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang saksi dan turut menyita uang senilai Rp 349,8 juta dari tangan tersangka.

BACA JUGA:Taman Olahraga Megang Pecahkan Rekor Muri

"Penyitaan uang sebesar Rp 349,8 juta tersebut sebagai upaya penyelamatan keuangan negara," bebernya.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH untuk saat ini baru penetapan tersangka terlebih dahulu, dikarenakan berkas perkara belum rampung seluruhnya termasuk perhitungan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:Kades Lubuk Raman Ajak Warga Syiarkan Islam Melalu Berbagai Perlombaan

"Namun, keduanya akan segera kita panggil untuk dilakukan penahanan guna melengkapi berkas perkara," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Julia Rahman, para tersangka dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co