BACA JUGA:Ini Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji Sumsel Babel, 26 Mei 2023 Mulai Masuk Asrama Haji
BACA JUGA:Pinjam Uang di Easycash, Bisa Cair Rp 20 Juta
Ia menegaskan, pembatasan Pertalite ini belum diberlakukan berdasarkan kriteria kendaraan.
"Kendaraan roda 4 ke atas," ucap Irto.
Sebelumnya ramai pemberitaan bahwa pembatasan Pertalite akan menyesuaikan kriteria tertentu pada kendaraan roda empat.
Salah satu adalah kendaraan roda empat berkapasitas 1.400 cc ke atas dilarang untuk mengisi Pertalite.
BACA JUGA:Terbukti, Saldo DANA Gratis Rp 80.000 Cair dari Aplikasi Ini
BACA JUGA:Ini Asal Sekolah Empat Siswa SMA Asal Prabumulih Yang Ikut Seleksi Paskibra Provinsi
Skema ini sejatinya mengarah kepada revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang pengaturan pendistribusian BBM.
Dalam hal ini Kementerian ESDM dan BPH Migas yang akan memutuskan apakah Pertalite perlu dibatasi berdasarkan kriteria kendaraan.
Mengutip dari berbagai sumber, BPH Migas sedang menunggu keputusan Jokowi apakah revisi Perpres perlu disahkan atau tidak.
BACA JUGA:Pamit Jogging, Pelajar MTsN Prabumulih Neyza 3 Hari Tak Kunjung Pulang
BACA JUGA:Caleg Terpilih Wajib Lapor Kekayaan, Bakal Jadi Syarat Pelantikan
Sebaliknya, BPH Migas mempercayakan Pertamina untuk melakukan uji coba pembatasan Pertalite dengan skema 20 liter per hari tanpa batas maksimal kapasitas kendaraan.
Aturan main pembatasan Pertalite ini Pertamina mengarahkan para konsumennya untuk melakukan pendaftaran di MyPertamina.