Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti berupa 34 paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 8,18 gram. 1 buah pirek kaca berikan pirek kaca berikan narkotika jenis sabu berat brutto 1,00 gram. 5 buah plastik klip bening. 15 buah plastik klip bening sisa pakai. Seperangkat alat hisap sabu /bong. 1 buah HP merek INFINIX warna biru. Dan, 1 buah kotak rokok merk gajah baru.
BACA JUGA:Ini Daftar Pekerjaan Yang Wajib Mundur Saat Mendaftar Sebagai Bacaleg
BACA JUGA:PT PLN Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Syaratnya
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Heri membenarkan, kalau pihaknya berhasil meringkus bandar dan pengguna sabu.
“Kedua tersangka yaknk AS dan ATJ sudah bersama barang buktinya sudah kita amankan. Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan," ungkap Kasat.
BACA JUGA:PT PELNI (Persero) Buka Lowongan Kerja, Posisi Ini yang Dicari
BACA JUGA:Ini Skuad Garuda Hadapi Argentina dan Palestina, Ada 7 Pemain Naturalisasi dan 1 Pemain Keturunan
Kedua tersangka tegas AKP Heri, dijerat Pasal 114 Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Jo 132 Ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. “Ancamannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. *