SAMOSIR, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Polres Samosir mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo yang terjadi pada tahun 2019 silam.
BACA JUGA:PT Pegadaian Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan
“Kami telah mengamankan tersangka pelaku penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana di laporkan pada tahun 2019. Ada jeda sekitar 14 tahun yang saat ini alhamdulillah berhasil kita ungkap, komitmen Polres Samosir dan jajaran telah berusaha keras demi mendapatkan keadilan kepeda seluruh korban yang melapor di Polres Samosir pada tahun 2019 silam,” ungkap Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman didampingi Kasat Reskrim AKP Sibarani kepada awak media di lapangan Polres Samosir.
AKP Sibarani menyebutkan bahwa pasal yang di langgar Pelaku Tindak pidana pembunuhan yakni Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana.
BACA JUGA:Ini Curhatan Perguruan Pencak Silat Abdi Negara Pada Ketua KONI Prabumulih
BACA JUGA:Tegas! Negara Ini Sangat Anti LGBT, Sampai Bisa Hukum Mati Bagi Pelaku
Pembunuhan ini terjadi karena persaingan bisnis. Pasca kejadian, tersangka Lundu Sidabukke sudah di amankan karena telah memukul kepala korban Hasan Samosir dengan Kayu lalu di ikuti dengan tikaman di bagian perut yg dilakukan oleh tersangka inisial E, yang kini masih menjadi Buron.
“Rencana pembunuhan ini di dalangi oleh HS selaku otak dari rencana pembunuhan bersama MH istrinya di Kediaman Mereka di Tomok,” Sebut Natar.
BACA JUGA:3 Rekomendasi Hp Samsung 1 Jutaan
BACA JUGA:NGERI! Dalam Semalam, 3 Warga Kota Prabumulih Kehilangan Motor di Teras Rumah
Natar juga menuturkan, bahwa HS dan istrinya MH meminta kepada pelaku E dan JM untuk menghabisi nyawa dari korban Hasan Samosir dan diberi imbalan.
“Kalian habisi dulu si Hasan Samosir itu kalau masalah soal bayaran nanti pas udah selesai saya kasih ,”kata Natar, sembari menirukan ucapan pengakuan dari tersangka LS.
Permintaan dari HS dan istrinya disetujui oleh Pelaku E dan JM. Dan kemudia JM mengajak LS untuk mendatangi korban HS sekaligus menghabisi nyawanya.
BACA JUGA:Turunkan Angka Stunting Melalui Aplikasi Sipoya Tone, Ini Fungsinya
BACA JUGA:Pastikan WBP di Kabupaten Langkat Gunakan Hak Pilih dalam Pemilu 2024, Segini Jumlahnya