"Biasanya, langkah pertama dalam menyelesaikan disertasi adalah menentukan topik penelitian yang relevan dan signifikan. Topik ini harus sesuai dengan minat dan keahlian peneliti, serta memberikan kontribusi yang berarti terhadap pengetahuan dan pemahaman di bidang hukum. Setelah topik ditentukan, peneliti akan melakukan tinjauan literatur yang mendalam untuk memahami penelitian sebelumnya yang telah dilakukan dalam bidang tersebut"ujar salah sorang Pengamat Hukum di Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Segini Kekayaan Camat Kemuning Palembang yang Dituding Gaya Hidup Hedon
BACA JUGA:Terkait Rumah Mewah Camat Kemuning, Wali Kota Palembang Harnojoyo Tunggu Hasil Audit Inspektorat
Setelah menyelesaikan tahap tinjauan literatur lanjut dia, peneliti akan merancang metodologi penelitian yang tepat untuk disertasi. Metodologi ini menurutnya harus sesuai dengan tujuan penelitian dan memungkinkan pengumpulan data yang relevan dan akurat. "Metode penelitian yang umum digunakan dalam disertasi hukum antara lain analisis dokumen, studi kasus, wawancara, survei, dan pengumpulan data primer maupun sekunder"paparnya.
Kemudian lanjut Pria yang salut akan dedikasi Ipda Santi ini, setelah merancang metodologi penelitian, peneliti akan mulai mengumpulkan dan menganalisis data. Proses pengumpulan data ini mungkin melibatkan berbagai kegiatan, seperti penelusuran peraturan perundang-undangan, analisis kasus, wawancara dengan ahli hukum, atau survei kepada responden terkait. Data yang terkumpul kemudian akan dianalisis secara sistematis untuk mendapatkan temuan yang mendukung atau menguji hipotesis penelitian.
BACA JUGA:Untirta Bakal Buka Kampus Baru di Banten Bagian Selatan, Ini Tujuannya
BACA JUGA:PT Adaro Mining Buka Lowongan Kerja di Lahat Sumatera Selatan, Ini Posisi yang Dibutuhkan
Setelah tahap analisis selesai, peneliti akan menulis bagian-bagian utama dari disertasi, termasuk bab pendahuluan, tinjauan literatur, metodologi penelitian, hasil penelitian, dan kesimpulan. Tulisan harus diorganisir dengan baik, mengikuti struktur akademik yang umum, dan menggambarkan dengan jelas dan sistematis temuan penelitian yang telah diperoleh.
"Setelah itu, disertasi akan diajukan untuk dinilai oleh sejumlah penguji yang ahli dalam bidang hukum yang terkait. Penguji akan membaca dan mengevaluasi disertasi dengan seksama, dan kemudian akan diadakan ujian lisan atau presentasi di hadapan komite penguji. Ujian ini bertujuan untuk menguji pemahaman peneliti terhadap topik disertasi serta membahas secara mendalam temuan dan kontribusi penelitian" imbuhnya.
BACA JUGA:Pesan Tiket KA Mulai 10 Juni Bisa H-45 dan Mulai 1 Juli Bisa H-90
BACA JUGA:Fly Over Patih Galung Dipastikan Tanpa Lampu Penerangan hingga Agustus, Ini Penyebabnya
Jika disertasi diterima dan dianggap memenuhi persyaratan yang ditetapkan, peneliti akan memperoleh gelar Doktor Hukum. "Gelar ini merupakan pengakuan atas kontribusi penelitian yang signifikan dan penguasaan yang mendalam dalam bidang hukum" pungkasnya.
Terakhir, Arfandi mengucapkan selamat Kepada Ipda Santi Wijaya atas Gelar Doktor yang dinobatkan pada Kapolsek RKT Prabumulih itu. Semoga ilmu yang didapatkan dapat bermanfaat untuk masyarakat dan insitusi Polri pada khusunya.
BACA JUGA:Link DANA Kaget Spesial Akhir Pekan Juni 2023 Hari Ini, Ambil Saldo Gratis mu SEKARANG!
BACA JUGA:BUMN Ini Buka Lowongan Pekerjaan, Ini Posisi dan Syaratnya
Sebagaimana diketahui, penempatan Dr. Ipda Santi Wijaya, SH, MH sebagai Kapolsek RKT tertuang dalam TR Kapolda Sumsel dan tercatat Ipda Santi Wijaya adalah sosok Kapolsek yang pertama kali berdinas di Kampung Halaman sendiri.