Taati Aturan! PPPK Prabumulih Bisa Diberhentikan bila Lakukan Pelanggaran
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM, resmi melantik 529 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih pada 1 Agustus 2023.
Nah, meski telah dilantik dan mengantongi SK. PPPK dilingkungan Pemkot Prabumulih jangan senang dulu.
Sebab 5 tahun kedepan, PPPK akan dievaluasi, untuk menentukan apakah SK diperpanjang atau tidak.
BACA JUGA:Lantik PPPK Nakes dan Guru, Wako Prabumulih Belum Bahagia Nian
BACA JUGA:Begini Cerita Haru Salyadi Susanto Lolos PPP3 Setelah 18 Tahun Menjadi Tenaga Honorer
"Untuk PPPK perjanjian kerja selama 5 tahun. Jadi akan dievaluasi setiap tahun oleh masing masing atasan instansi tempat bertugas.
Kalau guru, pengawas, kepala sekolah, kadisdik yang mengevaluasi," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Beni Rizal SH MH, belum lama ini.
Sementara untuk PPPK tenaga kesehatan, kata Beni akan dinilai bagaimana mereka melakukan pelayanan terhadap masyarakat dibidang kesehatan.
"Akan kita nilai pelayanannya seperti apa, jadi setiap saat bisa dan setiap tahun akan kita evaluasi tidak mesti lima tahun," tuturnya
Oleh karena itulah, ia berpesan kepada pegawai yang telah mengantongi SK untuk bekerja sesuai tugas dan fungsinya.
BACA JUGA:Jelang Akhir Masa Jabatan, Ridho Yahya Bagikan Moment Langka, Warganet: So Sweet
BACA JUGA:Unik, Warga Prabumulih Buat Puding Ikan Gabus Tanpa Amis
"Bekerjalah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Dan Bukan cuma PPPK, ASN juga akan kita evaluasi sesuai dengan undang-undang ASN kan. Apabila tidak hadir 3 bulan berturut-turut, akan kita berhentikan," jelasnya.