Sementara itu, Kepala Kantor Regional (Kakanreg) VII BKN Palembang, Drs Margi Prayitno menegaskan bila kinerja PPPK rendah, tidak disiplin dan melanggar peraturan perundang-undangan maka kepala daerah dalam hal ini Walikota bisa memutuskan perjanjian kerja PPPK tersebut.
"ASN itu banyak aturan-aturan yang harus dilakukan, sehingga apabila melakukan pelanggaran berat mungkin pak wali mempertimbangkan bisa saja untuk diberhentikan," tukasnya.(*)