Taati Aturan! PPPK Prabumulih Bisa Diberhentikan bila Lakukan Pelanggaran

Senin 07-08-2023,10:18 WIB
Reporter : Ros Diana
Editor : itdisway

Sementara itu, Kepala Kantor Regional (Kakanreg) VII BKN Palembang, Drs Margi Prayitno menegaskan bila kinerja PPPK rendah, tidak disiplin dan melanggar peraturan perundang-undangan maka kepala daerah dalam hal ini Walikota bisa memutuskan perjanjian kerja PPPK tersebut.

"ASN itu banyak aturan-aturan yang harus dilakukan, sehingga apabila melakukan pelanggaran berat mungkin pak wali mempertimbangkan bisa saja untuk diberhentikan," tukasnya.(*)

Kategori :