"Setelah kejadian tersebut Tersangka sudah lebih kurang 10kali melakukannya dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku FA kini sudah diamankan berikut barang bukti berupa 1 unit Handphone Warna Merah. "Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 UU NO. 23 TAHUN 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.(*)