Selain tersangka, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti transfer dari rekening atas nama korban JS ke rekening pelaku.
"Kemudian 1 lembar kwitansi Rp 5 juta untuk keperluan penempatan, 1 lembar surat perjanjian pengembalian uang sebesar Rp 34 juta," tukasnya menyampaikan tersangka dijerat pasal 378 KUHP t entang penipuan.(*)