Masih kata dia, selain Puskesmas sejumlah klinik di Kota Prabumulih juga menjalani penilaian akreditasi.
Adapun berdasarkan aturan terbaru sambung dia, akreditasi ulang dilakukan setiap 5 tahun sekali. "Untuk peraturan terbaru 5 tahun, kalau sebelumnya 3 tahun," tukasnya.
BACA JUGA:Tumbuh Liar, Berikut Manfaat Daun Putri Malu untuk Kesehatan
BACA JUGA:Waspada DBD, Kadinkes Prabumulih Ajak Masyarakat Terapkan PHBS, Fogging Bukan Penanggulangan Utama
Adapun 9 Puskesmas di Kota Prabumulih yang mengikuti re akreditasi 2023 ini yakni sebagai berikut:
1. Puskesmas Tanjung Rambang
2. Puskesmas Tanjung Raman
3. Puskesmas Prabumulih Timur
4. Puskesmas Gunung Kemala
5. Puskesmas Mangga Besar
6. Puskesmas Delinom
7. Puskesmas Sukajadi
8. Puskesmas Prabumulih
Barat
9. Puskesmas Cambai.