Hendri Zainuddin Ditetapkan Tersangka Kasus KONI Sumsel, Keluar Gedung Kejati Tanpa Rompi Tahanan

Selasa 05-09-2023,03:21 WIB
Editor : Ros Diana

BACA JUGA:Bukan Kaleng - kaleng, Panjat 78 Pinang Sumatera Ekspres Bikin Takjub Wong Palembang

"Sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP bahwa tersangka itu tidak dikhawatirkan melarikan diri serta tidak bakal menghilangkan barang bukti  meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Ataupun tidak dikhawatirkan untuk mengulangi tindak pidana," jelasnya.

Disampaikannya tersangka diduga telah melakukan KKN, khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

"Ke depannya, HZ bakal dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, guna lengkapi berkas materi penyidikan dalam perkara ini," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hendri Zainuddin yakni I Gede Pasek masih mempertanyakan perbuatan melawan hukum yang mana yang disangkakan terhadap Hendri Zainuddin, dan hingga saat ini masih menunggu dulu dari pihak penyidik Kejati Sumsel.

Pasek mengaku hingga saat ini belum tahu konstruksi perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Hendri Zainuddin itu apa.

"Kalau dikaitkan dengan deposito itu masih bisa diperdebatkan, karena deposito itu merupakan uang negara atau tidak, sama halnya dengan jerat pidana lainnya yang disangkakan kepada  k lien kami," tukasnya.(*)

Kategori :