Tiga Kali Terbakar, BPBD Prabumulih Kewalahan Padamkan Kebakaran TPA Sungai Medang
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungai Medang, Kelurahan Sungai Kecamatan Prabumulih Timur masih mengalami kebakaran.
Terbakarnya lahan TPA Sungai Medang ini, sudah terjadi tiga kali dan menambah polusi kabut asap di Kota Prabumulih, yang kini makin teras pekat.
BACA JUGA:Kiriman Banjir Lahat Debit Sungai Lematang Meningkat, Kalaksa BPBD: Masih Kategori Aman
Betapa tidak, TPA yang terbakar sejak Sabtu 30 September 2023 sekira pukul 21.15 WIB dan masih berlangsung hingga Minggu 1 Oktober 2023 ini sulit dipadamkan. Lantaran TPA mirip lahan gambut.
Akibatnya, petugas pemadam kebakaran dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Prabumulih kewalahan memadamkan api serta harus melibatkan tim dari Satgas Karhutla dan helikopter air (water bombing).
BACA JUGA:Bekali Petugas di Lapangan, BPBD Berikan Pelatihan
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Prabumulih, Sriyono, yang diwakili oleh Sekretaris BPBD Kota Prabumulih, Roy Tauhid mengatakan upaya pemadaman telah dilakukan dengan mendatangkan tim dari Satgas Karhutla dan helikopter air (water bombing).
"TPA ini sudah mengalami 15 kali water bombing, namun asap masih belum juga hilang sepenuhnya," katanya.
BACA JUGA:Gelombang Tinggi, BPBD Banten Ingatkan Nelayan Soal Cuaca Buruk di Selat Sunda
Selain telah mendatangkan tim Satgas Karhutla dan helikopter air. BPBD Kota Prabumulih telah menurunkan seluruh personil dan kendaraan pemadam kebakaran.
"Seluruh personil kami siap di lokasi, termasuk anggota perempuan. Kami juga menyiapkan seluruh kendaraan dan sepeda motor BPBD, ujarnya.
BACA JUGA:Gelombang Tinggi, BPBD Banten Ingatkan Nelayan Soal Cuaca Buruk di Selat Sunda
Lebih lanjut ia mengakui, dalam penanganan kebakaran di TPA Sungai Medang memiliki tantangan tersendiri, terutama karena risiko amblasnya tanah akibat tumpukan sampah yang terbakar.
Selain itu, pasokan air untuk pemadaman juga mengalami kendala. Perkiraannya lebih kurang 8 hektar lahan TPA yang terkena dampak kebakaran.