BACA JUGA:Herlina: Program JKN Bantu Stabilkan Kondisi Hipertensi Saya
Ditemui dalam kesempatan yang berbeda, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati juga menjelaskan setiap bayi yang baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan. Apabila peserta tidak mendaftarkan bayinya dalam jangka waku tersebut maka pada saat bayi didaftarkan pembayaran dihitung sejak bayi dilahirkan.
“Kewajiban mendaftarkan bayi yang baru lahir ini tentunya dimaksudkan agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki jaminan kesehatan sejak lahir. Seperti yang kita tau bahwa tidak sedikit kasus yang mengharuskan bayi mendapatkan perawatan khusus pasca dilahirkan. Apabila telah terdaftar dalam Program JKN, tentunya sang ibu tidak perlu khawatir lagi atas pembiayaannya,” jelas Dwi.
BACA JUGA:Meski di Luar Kota, Pelayanan JKN Tetap Bisa Diandalkan
Dwi juga mengimbau agar seluruh peserta JKN dapat membayar iuran secara rutin. Selain menjaga status kepesertaan tetap aktif, membayar iuran tepat waktu juga dilakukan agar peserta JKN tidak mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan dan terkena denda pelayanan. (adv)