Selain itu, penertiban APK di sekitar kawasan kantor kelurahan Kecamatan juga ditertibkan.
"Juga di tempat kelurahan, di kantor-kantor kecamatan ditertibkan. Dan di sini kami dari Bawaslu Kota Prabumulih mendampingi dalam penertiban yang dilakukan oleh pol PP Pemerintah Kota Prabumulih," tukasnya.
BACA JUGA:Banjir Melanda Kota Prabumulih, Ini 5 Penyakit yang Harus Waspadai
BACA JUGA:Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Kelurahan Kota Prabumulih Dilanda Banjir, Sidogede Bak Lautan
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah, lokasi atau titik yang dilarang untuk dipasang APK yakni tempat yang menggangu keindahan kota atau pemandangan.(*)