5. Bagi perempuan, tidak dalam kondisi hamil dan memperoleh izin dari suami
(bagi yang bersuami);
6. Menguasai teknologi informasi, termasuk aplikasi berbagi data;
7. Aktif di media sosial melalui akun pribadi dan lainnya.
Persyaratan Khusus Posisi Humas Kemenag
1. Pegawai Kementerian Agama;
2. Berpengalaman sebagai pelaksana dalam bidang kehumasan minimal 3
tahun atau pranata humas pada Eselon I Pusat dan Kantor Wilayah
Kemenag Provinsi (pelaksana/pranata humas pada Kantor Kemenag
Kab/Kota menjadi bagian dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi)
3. Memiliki kemampuan jurnalistik, meliputi: editing video, pembuatan infografis, penulisan berita dan sosial media, dan fotografi dan lainnya.
Persyaratan Khusus Posisi Jurnalis Media Ormas Islam
1. Berasal dari Ormas Islam yang berbadan hukum. Ditunjukkan (dibuktikan) dengan fotokopi akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris;
2. Memiliki pengalaman sebagai jurnalis minimal 3 (tiga) tahun;
3. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang persoalan haji;
4. Berpaham keagamaan yang moderat;