diketahui oleh Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal.
Jurnalis Media
1. Salinan bukti verifikasi administrasi dan faktual oleh Dewan Pers;
2. Salinan Kartu pers;
3. Salinan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (diutamakan);
4. Salinan surat persetujuan dan r ekomendasi minimal oleh Pemimpin Redaksi.
Informasi lengkap bisa kunjungi laman resmi kementerian agama.(ern)